Rabu, 9 Juni 2010 | 15:24 WIB
Adi Sucipto
Kompas
BOJONEGORO, KOMPAS.com - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menertibkan menara telekomunikasi sejumlah operator seluler yang telah mati perizinannya segera ditertibkan.
Penertiban itu menyangkut fisik menara dan penerbitan izin kembali untuk perpanjangan. Sedikitnya ada 26 menara telekomunikasi yang mati izinnya dari 130 lebih menara yang ada di Bojonegoro.
Hal itu terungkap dalam dengar pendapat pembahasan menara telekomunikasi di DPRD Bojonegoro, Rabu (9/6). Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto menilai Pemkab Bojonegoro lamban menertibkan menara telekomunikasi. "Tower yang habis izinnya harusnya dirobohkan," kata Agus.
Komisi A memberikan batas waktu hingga 20 hari mendatang agar Pemkab Bojonegoro mencari solusi tepat penanganan menara. Penanganan itu penting agar tidak keberadaaan menara tidak melanggar peraturan, khususnya pemakaian menara terpadu.
Kepala Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto menyebutkan dari sekitar 130 menara (tower) telekomunikasi di Bojonegoro ada 26 menara telekomunikasi yang izinnya telah mati. Kami telah meng evaluasi secara menyeluruh terkait izin yang mati dan izin tower lainnya. "Yang izinnya telah habis telah berusaha mengajukan kembali, namun kami masih melakukan kajian bersama," kata Edi.
Badan Perizinan Bojonegoro akan meninjau perizinan menara terkait aturan baru yang mengatur menara terpadu. "Semua itu harus dikoordinasikan bersama karena ada kesulitan di lapangan," tutur Edi.
Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Suhadi Mulyono menambahkan, jika ada beberapa permasalahan di tingkat bawah terkait menara yang telah berdiri dan izinnya mati. Masyarakat pengguna manfaat komunikasi bisa resah bila Pemkab langsung bertindak tegas dan langsung merobohkan menara yang mati izinnya. Jaringan telekomunikasi akan terganggu dan ujung-ujungnya juga merugikan masyarakat.
Pemkab Bojonegoro akan berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta tentang mekanisme dan juga pelaksanaan aturan-aturan yang ada terkait dengan konsekuensi hukum. "Kami akan berusaha menjelaskan mengenai keberatan-keberatan di masyarakat bawah dan hambatan yang ada. Kami meminta toleransi dari pusat terkait dengan aturan-aturan yang ada," katanya.
Suhadi menjelaskan, Pemkab Bojonegoro tidak akan gegabah memutuskan sebelum ada kejelasan bisa atau tidaknya perpanjangan izin menara milik operator yang berdiri sejak lama sebelum ada menara terpadu. Menara sejumlah operator seluler di Bojonegoro di antaranya tersebar di Kecamatan Sumberrejo, Kanor, Baureno, Balen, Kapas, Bojonegoro.
Back