highest possible quality standard construction
24 hour maintenance alert for excellent service
high degree of attention to detail
stay connected everywhere
excellent performance in acquisition and area development
Build Trust Everyday
formed superteam through employee synergy
 
 

Clients

Partners

 

TKDN diperlukan agar RI tak cuma jadi pasar

Vendor tunggu regulasi komponen lokal LTE

Rabu, 26/05/2010
Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
 
JAKARTA: Regulator terus menggodok aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) terhadap perangkat teknologi long term evolution (LTE) yang masuk ke Indonesia.

TKDN pada LTE rencananya sama seperti pada TKDN WiMax yaitu sekitar 30% komponen lokal pada perangkat pelanggan dan 40% pada base station.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan pemberlakuan aturan TKDN pada perangkat LTE diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar para vendor asing.

"Kami tidak menutup diri, namun setidaknya harus ada sharing teknologi agar industri perangkat lokal berkembang. Kebijakan ini juga berlaku di negara lain, salah satunya yang sukses mengadopsi kemudian mengembangkan teknologi adalah China," ujarnya kemarin.

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pihaknya saat ini sedang melakukan uji publik untuk perbaikan rancangan peraturan menteri PP No.7/2009 sesuai masukan dari para operator.

"Perubahan paling mendasar dan penting adalah batasan komponen yang dinilai atau tidak dalam menghitung TKDN. Jangan sampai gedung dan sumber daya manusia [fixed asset] menjadi ukuran, padahal kami kan inginnya TKDN dalam perangkat," ujarnya.

Dia menjelaskan revisi aturan tersebut nantinya akan diterapkan bagi perangkat yang teknologinya telah berjalan di Indonesia seperti 3G dan broadband wireless access (BWA) melalui perangkat WiMax 16d (fixed).

Aturan ini berlaku mengacu pada izin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo, apakah ada kewajiban TKDN atau tidak. LTE diprediksi terkena aturan ini karena teknologi tersebut merupakan evolusi dari teknologi 3G. "Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerapkan TKDN pada LTE."
 
Siap pelajari

Sementara itu, vendor perangkat telekomunikasi global Nokia Siemens Network menyatakan siap mempelajari regulasi pemerintah tentang kewajian memenuhi tingkat komponen dalam negeri dalam teknologi LTE seperti halnya pada BWA.
Harith Menon, Head of Marketing and Communication Nokia Siemens Networks Sub Region Indonesia, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi perihal rencana regulasi TKDN yang direncanakan pemerintah itu.

"Regulasi itu belum sampai ke kami. Namun yang jelas, kami akan memberikan masukan kepada pemerintah seputar LTE ini, termasuk konten dan aplikasi yang tepat," ujarnya pekan ini.

Vendor lain juga memberikan pernyataan senada. "Saat ini kami masih menanti ketetapan resmi dari pihak pemerintah untuk TKDN LTE," ujar Ennita Pramono, Head of Communication PT Alcatel-Lucent Indonesia.

Harith mengatakan jika ketentuan TKDN berlaku maka perlu dinyatakan terlebih dulu komponen mana yang termasuk dalam komponen lokal dan cara penentuannya. Harith menegaskan sebagai vendor yang memegang komitmen jangka panjang pihaknya tidak akan melawan regulasi, dan siap bekerja sama dengan regulator dan operator.

Di samping faktor regulasi, dia mengingatkan agar implementasi LTE juga turut mempertimbangkan aspek alokasi frekuensi, perencanaan bisnis, dan kesiapan lainnya. (fita.indah@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)

Back
 
 

 

   
©2008 PT. Solusindo Kreasi Pratama. All Rights Reserved