highest possible quality standard construction
stay connected everywhere
Build Trust Everyday
24 hour maintenance alert for excellent service
high degree of attention to detail
formed superteam through employee synergy
excellent performance in acquisition and area development
 
 

Clients

Partners

 

Penyedia menara tetap 100% lokal

Selasa, 05/01/2010
Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia
 
JAKARTA: Departemen Komunikasi dan Informatika menolak usulan Tim Nasional Peningkatan Ekspor Peningkatan Investasi (PEPI) untuk meninjau ulang Peraturan Menkominfo No.2/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi.

Tim tersebut meminta agar aturan tersebut disesuaikan dengan aturan tentang daftar negatif investasi (DNI). Aturan yang harus diubah adalah Pasal 5 Ayat 1 dan 2 yang selama ini menutup bisnis menara dari penanaman modal asing.

Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan pihaknya tetap mengacu pada Permenkominfo No. 2/2008 dan surat keputusan bersama (SKB) empat pejabat setingkat menteri tiga menteri yang dikeluarkan tahun lalu bahwa penyedia menara harus 100% lokal.

"Memang ada pihak yang meminta agar bisnis ini dibuka untuk asing karena dianggap bagian dari investasi. Namun, kami tetap pada semangat masalah menara ini sudah sepantasnya dikelola oleh pemain lokal," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan penyedia atau kontraktor menara bisa dari asing jika menara tersebut dibangun sendiri oleh operator.

Untuk menara bersama sesuai dengan ketentuan harus 100% lokal. Kebijakan ini diambil mengingat sektor ini bisa dikuasai oleh pemain lokal karena tidak membutuhkan pemodalan yang besar dan teknologi tinggi.

"Kalau semuanya diberikan ke asing, kasihan saja masyarakat kecil yang harus menyumbang keuntungan bagi investor asing. Harus diingat, biaya hak penyelenggaraan [BHP] untuk menara itu belum ada."

Berdasarkan catatan Bisnis, penyedia menara telekomunikasi tidak harus berasal dari kontraktor, tetapi juga operator.

Presdir PT XL Axiata Tbk Hasnul Suhaimi mengungkapkan aturan mengenai 100% harus lokal sudah berlaku. "Ya kita ikutin saja, walaupun sebetulnya memberatkan kalau kita mau jual tower kami."

Chief of Marketing PT Indosat Guntur S. Siboro mempertanyakan apakah operatornya juga harus 100% lokal.

"Kami kurang mengetahui hal itu. Karena tidak terlalu terkait dengan bisnis utama Indosat, jadi terserah regulator saja."

Usulan penyedia menara harus 100% lokal dilontarkan oleh PT Solusindo Kreasi Pratama-pemilik Indonesia Tower- pada 2008.

Penyedia menara telekomunikasi lokal meminta pemerintah membatasi masuknya provider menara asing untuk mengembangkan perusahaan dan manufaktur lokal.

Sakti Wahyu Trenggono, Direktur Utama PT Solusindo Kreasi Pratama, mengatakan di sejumlah daerah, banyak menara telekomunikasi milik operator yang dikuasai oleh penyedia asing.

Back
 
 

 

   
©2008 PT. Solusindo Kreasi Pratama. All Rights Reserved