Pertimbangkan Tata Ruang dan Faktor Keselamatan
Senin, 17 Mei 2010
JawaPos
JAKARTA - Pembangunan menara telekomunikasi (base transceiver system -BTS) menjamur di mana-mana dan sebagian besar tidak memperhatikan faktor lingkungan. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana menerbitkan pedoman mengenai lokasi pembangunan BTS yang tepat.
Direktur Penataan Ruang Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Iman Soedradjat mengatakan, dalam rangka mendukung penertiban menara telekomunikasi, perlu disusun pedoman bidang penataan ruang yang akan menjadi acuan penentuan lokasi menara telekomunikasi. "Pedoman ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi beberapa kasus menara telekomunikasi di daerah saat ini," ujarnya.
Pembuatan pedoman itu akan melibatkan beberapa instansi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya, seperti ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia). Setelah jadi, pedoman itu bakal dituangkan ke payung hukum yang lebih tinggi. "Konsensus sebagai pembahasan akhir sebelum diproses menjadi peraturan menteri."
Meski demikian, Iman mengimbau agar pengaturan menara telekomunikasi tidak menghambat investasi penyelenggara telekomunikasi. Sebab, telekomunikasi dapat meningkatkan perekonomian wilayah maupun secara nasional, serta layanan telekomunikasi kepada masyarakat luas.
"Tidak bisa kita memungkiri bahwa industri ini sangat penting bagi perekonomian nasional mau¬pun masyarakat luas," kata dia.
Kasubdit Pedoman Penataan Ruang Direktorat Penataan Ruang Nasional Cut Safana menyatakan betapa pentingnya pedoman tersebut karena akan menjadi acuan pemda dalam menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten maupun kota, khususnya untuk struktur jaringan telekomunikasi. "Minimal ada dua hal yang perlu diperhatikan. Yaitu, menghasilkan kualitas ruang yang aman dan nyaman, serta pelayanan maksimal kepada masyarakat," lanjutnya.
Cut menambahkan, pedoman tersebut berisi ketentuan tentang penentuan zona peruntukan menara berdasar klasifikasi fungsi kawasannya. Hasil penentuan zona itu akan menjadi bagian dari rencana sistem jaringan telekomunikasi dalam rencana tata ruang. "Penentuan zona peruntukan menara menjadi wewenang pemerintah daerah."
Adapun zona yang diatur adalah zona menara, yaitu daerah yang diperbolehkan adanya menara; kemudian zona bebas menara, yaitu daerah yang dilarang adanya menara; dan zona bebas visual menara. (wir/c4/fat)
Back