Senin, 08/02/2010
Oleh Roni Yunianto & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia
JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan Pemkab Badung harus menghentikan pembongkaran base transceiver station (BTS) menara telekomunikasi di wilayah tersebut seiring dengan penerbitan SK Mendagri soal pembatalan Perda No. 6/2008 Desember 2009.
Peraturan daerah Kabupaten Badung tersebut melegitimasi pembangunan menara pengganti di 49 titik oleh PT Bali Towerindo Sentra di wilayah tersebut.
"Tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Badung untuk tidak mencabut perda bermasalah tersebut. Aksi barbar semacam itu hanya akan merusak citra Indonesia di mata internasional mengingat bukan hanya wilayah Badung yang terganggu, melainkan juga bisa ke mancanegara," ujarnya di Padang akhir pekan lalu.
Pemerintah Kabupaten Badung di Bali kembali beraksi merusak sejumlah base transceiver station yang terpasang pada 14 unit menara telekomunikasi yang ada di wilayah kekuasaannya.
Menurut informasi yang beredar di kalangan operator telekomunikasi, menara-menara tersebut merupakan milik Indosat (1 tower), Indonesian Tower (8 tower), dan United Towerindo (5 tower).
Adapun BTS milik operator seluler yang terganggu layanannya adalah milik Telkomsel (12 BTS), Mobile 8 Telekom (7 BTS), Telkom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (4 BTS), Bakrie Telecom (4 BTS), Indosat (3 BTS), XL Axiata (3 BTS), dan Natrindo Telepon Selular (2 BTS).
Tifatul berharap Pemkab Badung tidak melakukan aksi sepihak yang hanya akan merugikan masyarakat pengguna telekomunikasi.
Pemkab Badung akan menghadapi tuntutan hukum dari pelaku industri telekomunikasi termasuk pengelola menara menyusul kasus pembongkaran yang kembali terjadi.
Sakti Wahyu Trenggono, Presiden Direktur Indonesian Tower menuturkan pihaknya siap mengajukan gugatan hukum kepada pemkab setempat.
"Semoga masih ada keadilan karena kami merasa dianiaya oleh pihak yang seharusnya melindungi kami," ujarnya.
Dia mengatakan telah terjadi pengaturan yang berlebihan (over rule) melalui perda setempat terhadap surat peninjauan perda dari Kementerian Dalam Negeri. Pemkab dituduh melakukan praktik monopoli serta mengabaikan kepastian investasi.
Sakti mengatakan meskipun sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Badung, Indonesian Tower merasa keberatannya tidak diakomodasi dan tetap diminta mengikuti tawaran badan usaha milik daerah setempat, PT Bali Tower Sentra (PT BTS).
"Kami memiliki dan menuntut hak yang sama dalam bisnis, apalagi kami sudah lebih dulu hadir dari PT BTS."
Kasus serius
Dia mengingatkan kasus pembongkaran menara itu sebagai kasus serius dan tanpa perlu menunggu laporan, segenap pihak-seperti KPPU, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, DPR-seharusnya segera menangani kasus monopoli tersebut.
IndonesianTower mengklaim tidak memiliki satu menara pun menyusul pembongkaran Senin pekan lalu. "Ini sudah tidak fair. Sebanyak 23 menara kami dengan investasi tidak kurang dari Rp60miliar yang masing-masing menara dimanfaatkan oleh empat penyewa sudah dirobohkan tanpa proteksi apa pun," ujarnya.
Dian Siswarini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), menuding Pemkab Badung tidak memedulikan surat dari Depdagri yang meninjau kembali isi peraturan daerah terkait menara.
"Kami sangat menyesalkan pembongkaran menara ini, karena tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan pembongkaran tetap saja dilakukan," ujarnya.
Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia Johnny Swandi Sjam mengatakan sebaiknya operator kembali duduk bersama untuk membahas persoalan menara dengan pemkab Badung, Bali. (roni.yunianto@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Back